GELORA.CO - Pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pendidikan ternyata juga terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kini, oknum kepala sekolah SMP di Mesuji yang tega mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku SMP kelas 1.
Bahkan, insiden tersebut terjadi saat kedua korban mengadu telah dicabuli oleh temannya yang juga masih SMP.
Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Serdang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan, korban yang baru diketahui berinisial NVP (12) dan AS (12).
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan oknum kepala sekolah itu pada Bulan Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka (oknum kepala sekolah) sudah kami amankan," kata Fajrian saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (13/1).
Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada hari Kamis (1/12/22) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang UKS SMP swasta di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Awalnya kedua korban ini menjadi korban pencabulan oleh temannya, lalu oknum kepala sekolah ini memanggil keduanya ke ruang UKS," kata Alumni Akpol tahun 2015 ini.
Namun, bukannya dimintai keterangan apa yang telah dialami korban, tapi malah membuka baju dan rok korban.
"Pelaku menyentuh bagian tubuh korban, terjadilah pencabulan tersebut," ungkap Fajri.
Atas insiden tersebut, korban melaporkan yang dialaminya kepada Ibu korban. Namun, korban baru berani mengatakannya ada Sabtu (13/12/22).
"Akhirnya, Ibu korban mengetahui anaknya dan rekannya jadi korban pencabulan oleh oknum kepala sekolah sekaligus ketua yayasan, dengan alasan dilakukan Pengecekan,"
Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Mesuji, hingga akhirnya oknum kepala sekolah tersebut ditangkap dan di tahan di Mapolres Mesuji. (*)
Sumber: kumparan