GELORA.CO - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris ternyata memerintahkan untuk mencetak tiket yang melebihi kapasitas (over capacity) saat Tragedi Kanjuruhan melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/01/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut bahwa selisih antara kapasitas stadion dan tiket yang dicetak cukup banyak, hingga 5000.
"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully Mutiara, Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Abdul Haris didakwa karena melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Selain Abdul Haris, ada juga terdakwa lain yakni petugas yang diamanahi sebagai kepala keselamatan dan keamanan pertandingan bernama Suko.
“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” ungkap Rully.
Suko jelas melakukan kelalaian, ia tidak menyiapkan perencanaan darurat saat ada insiden besar. Karena kesalahannya, Suko didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Selain Abdul Haris dan Suko, ada juga 3 terdakwa lain yang turut bertanggung jawab atas tewasnya 135 orang dalam tragedi kanjuruhan.
Ia adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP atau kesalahan dan kelalaian menyebabkan orang lain tewas.
Terdakwa Hasdarmawan dan Bambang memberi perintah pada bawahannya untuk menembakkan gas air mata saat Aremania turun ke lapang.
Dan menurut Tim Gabunga Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata adalah penyebab utama banyak korban berguguran pada peristiwa berdarah kanjuruhan.
Sumber: suara