GELORA.CO -Apakah Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat? Pertanyaan ini mencuat setelah kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat, yang mana Ferdy Sambo jadi terdakwa.
Ahli pidana yang dihadirkan itu berasal dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang bernama Said Karim.
Dalam persidangan, Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian Brigadir J, Yosua Hutabarat. Pendapat itu disampaikan ahli pidana Said Karim, Selasa 3 Januari 2023.
Pada mulanya, pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah menyinggung perihal perintah “Hajar Chad' yang dianggap disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, Yosua Hutabarat.
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan.
Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada ahli pidana Said Karim, menyadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2023).
Said Karim menjawab, apabila perintah dari Ferdy Sambo disalahartikan oleh Richard Eliezer, maka Ferdy Sambo tidak bisa dipidana sama sekali.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," tegas Said Karim.
Perintah Hajar Chad
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan siap bertanggungjawab jika Richard Eliezer mengartikan “Hajar Chad,” sebagai perintah menembak.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat Ma’ruf, Ricky, istri saya (Putri Candrawati) kau libatkan,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang Ferdy Sambo lakukan. Namun, Ferdy Sambo tidak akan bertanggungjawab terhadap perbuatan yang tidak Ferdy Sambo lakukan.
Hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat sampai majelis hakim memberikan vonisnya nanti.
Sumber: suara