Menag Yaqut Beri Usul Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Memberatkan Umat!

Menag Yaqut Beri Usul Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Memberatkan Umat!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan angkat suara terkait usulan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menaikkan biaya haji di Indonesia.

Daniel pun meminta agar perhitungan dana ini bisa dilakukan secara akurat. Ia pun meminta agar kebijakan ini tidak sampai memberatkan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji.

"Jangan sampai memberatkan umat," kata Daniel, Jumat (20/1/2023).

Terlebih, usulan menaikkan biaya haji itu datang di tengah kondisi umat yang saat ini semakin sulit memenuhi biaya hidup. Artinya, ia menekankan, pendapatan berkurang selama pandemi Covid-19, sehingga semua harus betul-betul dihitung.

Terkait apakah PKB akan memanggil Menag dalam waktu dekat untuk membicarakan ini, Daniel mengaku belum tahu. Ia menegaskan, itu merupakan sesuatu yang otomatis dilakukan serta menjadi sesuatu yang cukup biasa dalam internal PKB.

Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan usai usulan kenaikan biaya haji, ia merasa, pasti merupakan aspirasi dari warga Nahdlatul Ulama (NU). Warga NU sebagai masyarakat yang berkepentingan untuk urusan haji.

"Itu menjadi aspirasi juga bagi warga NU. Tidak hanya warga NU, seluruh umat yang berkepentingan untuk haji itu jadi perhatian besar bagi PKB," ujar Daniel.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikkan biaya pada pelaksanaan ibadah haji 2023. Hal itu disampaikan Menag ketika melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Yaqut mengusulkan menaikkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514.000, dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175. Dengan kata lain, subsidi dikurangi menjadi 30 persen saja.

Artinya, 70 persen biaya haji dibebankan sebagai tanggung jawab jamaah yang bersangkutan. Alasannya, kenaikan biaya haji itu diusulkan karena diperlukan dalam rangka menjaga keberlangsung dana nilai manfaat pada masa mendatang.

Sumber: kontenjatim.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita