GELORA.CO - Oknum Kepala Kepolisian Sektir (Polsek) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga menghamili perempuan yatim piatu, IB (22) yang kini hamil tujuh bulan. Jika akan melakukan hubungan badan, IB akan diminta datang ke asrama dan Polsek masuk melalui pintu belakang.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan akan mendalami informasi tersebut, ketika dikonfirmasi Rabu, 11 Januari 2022. "Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," katanya.
Namun Gusti Putu menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban.
"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban, sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun TribunFlores.com menyatakan perempuan yatim piatu tersebut kini mengandung 7 tujuh. Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
IB mengaku berani menyerahkan kehormatan kepada Kapolsek karena ia menyatakan akan menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung tiga bulan dan diketahui oleh Kapolsek, ia mala disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.
Permintaan Kapolsek untuk menggugurkan kandungan kata IB, dirinya menolak dan tidak sepakat. Dia mendiamkan hal tersebut hingga saat ini bayi yang ada didalam kandungannya sudah berusia tujuh memasuki delapan bulan.
IB menyampaikan, saat kandungan semakin membesar, oknum Kapolsek tersebut kurang lebih dua bulan terakhir menghilang tanpa berita.
“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil tiga bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," kisahnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Kapolsek sudah memiliki istri. Korban dan keluarga telah berusaha melaporkan oknum Kapolsek yang dimaksud dalam waktu dekat kepada Propam Polres TTS. Mereka berharap Kapolsek mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber: tribunnews