GELORA.CO - Senin, 23 Januari 2023. Sesosok mayat ditemukan di sebuah kebun kosong di belakang karaoke KCRI, Desa Pandeyan Kecamatan Grogol. Jasad seorang wanita. Diketahui berinisial EL. Usianya 14 tahun.
Polisi yang melakukan pendalaman, akhirnya membekuk NTH (21), manusia silver yang sedang indekos di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia yang mengencani korban, sebelum kemudian menghabisi nyawanya.
Melansir Herald Jateng, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, lantas membeberkan kronologi kasus tersebut. Itu berdasarkan pengakuan NTH.
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan Michat. Mereka lalu sepakat bertemu di salah satu hotel di wilayah Kartasura. Janjian keduanya itu pada hari pembunuhan.
Sepakat dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan, korban EL menghubungi temannya sekira pukul 15.00 WIB. Dia meminta diantar ke hotel tempat korban dan pelaku janjian.
Tiga teman korban lalu mengantar korban. Menggunakan mobil Honda Jazz. Di hotel, korban dan pelaku bertemu. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban, hotel penuh. Dia kemudian memindahkan lokasi kencan ke indekos pelaku.
Berangkatlah keduanya ke indekos pelaku di daerah Kertasura. Menggunakan sepeda motor. Berboncengan.
Di indekos pelaku, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun pelaku belum puas. Dia masih mau. Korban minta dibayar dulu Rp300 ribu. Kemudian untuk hubungan badan selanjutnya, harus kembali membayar. Keduanya lalu cekcok.
Berawal dari itu, pelaku dongkol. Dia lalu mengantar korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban. Dia membawa pisau dari indekos.
Begitu tiba di sebuah kebun kosong di belakang tempat karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke kebun kosong itu.
Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya. Pelaku membekap korban. Kemudian menikam dengan pisau ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali.
Diduga, tusukan di leher itulah yang melenyapkan nyawa korban. Melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan. Dia pun kabur.
Tiba di jembatan Semanggi, Solo, pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban. Dia lalu pulang ke indekos kemudian naik bus menuju Jawa Timur.
Tim Resmob melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur.
Rencananya, pelaku hendak kabur ke Kalimantan. Ke tempat istri dan anaknya. Namun, dia keburu ditangkap.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Kapolres. (*)
Sumber: herald