Mantap! Kekuatan Militer Indonesia Naik 2 Peringkat Versi GFP

Mantap! Kekuatan Militer Indonesia Naik 2 Peringkat Versi GFP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kekuatan militer Indonesia menguat. Berdasarkan survey Global Fire Power (GFP), Indonesia naik dua peringkat dari tahun sebelumnya.

Di 2022, kekuatan militer Ibu Pertiwi ini berada di peringkat 15 dengan indeks kekuatan 0,2251. Kini di awal 2023, naik ke peringkat 13 dengan indeks kekuatan 0,2221.

Untuk masuk 10 besar kekuatan militer terkuat di dunia, Indonesia harus melewati Brazil, Turki, dan Italia. Brazil sendiri menduduki peringkat 12, Turki, 11, dan Italia 10.

Sedangkan untuk negara yang kekuatan militernya paling kuat di dunia masih diduduki oleh Amerika Serikat (AS), yang juara di peringkat 1 dengan indeks kekuatan 0.0712.

Kemudian di belakangnya, ada Rusia yang menempati peringkat ke dua. Indeks kekuatan Beruang Merah ini 0.0714. Lalu di posisi tiga ada China dengan indeks kekuatan 0.0722.

Kendati demikian, survey ini bukan menjadi tolak ukur kekuatan militer sebuah negara yang terkuat di lapangan. Sebab GFP hanya memberikan peringkat dengan data-data yang mereka miliki saja.

Meski begitu, Indonesia sendiri akan terus berbenah dalam hal peningkatan kekuatan militernya. Baik dari SDM maupun alutsista.

Apalagi kini Indonesia diperkuat dengan adanya Komando Cadangan (Komcad) bentukan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Melansir dari ppid.kemhan.go.id, merujuk UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI.

Komcad sendiri terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita