Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya

Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap membentuk tim pencari fakta terkait kasus mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Athallah yang malah dijadikan sebagai tersangka setelah tewas dilindas eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Rencana pembentukan pencari fakta itu setelah penetapan tersangka almahurm Hasya disorot publik. 

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," ujar Fadil seperti dikutip dari Antara, Senin (30/1/2023).

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.



Sebelumnya, almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas dilindas pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono saat mengendarai mobil Pajero di kawasan Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022). 

Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita