GELORA.CO - Ahli Komputer Forensik dan Cryptography Setyadi Yazid menyebut, video rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak akan rusak. Padahal, laptop yang menjadi tempat menjadi tempat penyimpanan video tersebut dirusak dengan dipatahkan oleh Arif Rachman Arifin.
Hal itu disampaikan Setyadi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/1/2023).
“Kalau dia dalam keadaan mati dan dipatahkan laptopnya, maka hardisk-nya tidak akan berubah,” kata Setyadi.
Sebab, hardisk berupa flashdisk yang menyimpan video rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo memiliki case atau pelindung tersendiri.
“Itu (flashdisk) dikeluarkan dan bisa dibaca dengan komputer lain,” ujar Setyadi.
Perlu diketahui, laptop Baiquni Wibowo dipatahkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin. Laptop itu menjadi medium bagi Arif Rachman Arifin, Baiquni, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto menonton rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Brigadir J.
Video rekaman CCTV tersebut menunjukkan korban Brigadir J masih hidup dan terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Nomor 46, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Brigadir J terlihat sebelum Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri tiba di rumah dinas Kompleks Polri Nomor 46.
Terkait Arif Rachman Arifin, ia merupakan sebagai salah satu tersangka perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan tersangka karena karena mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sehingga menghilangkan barang bukti peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Saat itu, Arif Rachman berpangkat AKBP dan menjabat Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Dua Perkara terkait kematian Brigadir J
Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri
Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sumber: inilah