GELORA.CO -Tak terima dituding digrebek saat sedang berzina dengan ibu mertua dan menyebut bahwa hal yang diungkap mantan istrinya tidak sesuai fakta, Rozy Zay Hakiki melaporkan Norma Risma.
Norma Risma dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana ITE.
Akan tetapi, ternyata laporan Rozy Zay Hakiki tersebut ditolak oleh pihak kepolisian Polda Banten.
Dikutip denpasar.suara.com dari akun Instagram @lambe_turah, Rabu (5/1/2023), menurut Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, pihak kepolisian menolak laporan Rozy atas Norma Risma tersebut karena kurangnya bukti.
"Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten tersebut.
Seperti diketahui saat akhir bulan Desember 2022 menjelang tahun baru 2023, publik dihebohkan dengan kisah yang dibagikan seorang wanita bernama Norma Risma.
Norma Risma mengatakan bahwa Rozy Zay Hakiki selingkuh hingga berhubungan badan dengan ibu kandungnya.***
Sumber: suara