GELORA.CO -Perubahan konstitusi yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 telah menghapus keterwakilan utusan golongan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, jika ingin Utusan Golongan dihadirkan kembali, salah satu jalannya adalah kembali kepada Undang Undang Dasar 1945 naskah asli.
"Pengisian Utusan Golongan jika dilakukan tanpa kembali kepada naskah asli Undang Undang Dasar 1945, maka tidak akan ada artinya," tegas LaNyalla dalam Focus Grup Diskusi (FGD) yang diselenggarakan Yayasan Membangun Nusantara Kita di Museum Balai Kirti Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/1).
LaNyalla menjelaskan, Undang Undang Dasar hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan nilai-nilai Pancasila.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan bahwa, yang terjadi justru Undang Undang Dasar hasil amandemen saat reformasi justru menjabarkan nilai-nilai lain, yaitu ideologi liberalisme dan individualisme.
Bagi LaNyalla, Pancasila tidak lagi tercermin di dalam pasal-pasal yang telah diubah 95 persen lebih dari naskah aslinya.
"Sehingga konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa sudah bubar," demikian LaNyalla.
Sumber: RMOL