GELORA.CO -Jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai ditangkap di Jayapura, Papua, pada Selasa siang Waktu Indonesia Timur (WIT).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menangkap Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tadi sudah dilakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta tentunya, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (10/1).
Proses berikutnya kata Ali, setelah dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka akan dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kalaupun kemudian terpenuhi, tentu kami bisa lakukan upaya paksa karena ini proses penyidikan, seperti halnya proses penahanan. Pasti kami nanti akan sampaikan perkembangannya. Tetapi sejauh ini, memang masih pada proses-proses memindahkan, membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," pungkas Ali.
Sumber: RMOL