GELORA.CO -Pada 6 Oktober 2022, Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) meninggal dunia karena kecelakaan lalu-lintas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Hampir 100 hari kepergiannya, ia yang sudah berpulang menyandang status sebagai tersangka. Berita terkini, pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasusnya.
Dikutip dari Suara Jakarta, inilah kilas balik saat Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus meninggalnya mahasiswa FISIP UI atau Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga ditabrak pensiunan kepala polisi.
"Akan kami pastikan hasilnya bagaimana, kami juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, pada Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menyebut pensiunan kepala polisi itu tidak menabrak Hasya sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
"Bukan penabrak, bukan terlindas," kata Kompol Joko Sutriono, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya, Hasya justru menyerobot jalur yang dilintasi pensiunan polisi itu untuk menghindari genangan air.
"Justru malah si motor ambil jalur ke kanan. Sebenarnya motor itu menghindari air jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak oleng jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat," lanjut Kompol Joko Sutriono.
"Berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat Si Pajero," tambahnya.
FISIP UI menyatakan berduka cita dan sangat kehilangan Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu-lintas. Dan berita terbaru, pada Jumat (27/1/2023) telah digelar konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat yang menghadirkan pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
Dikutip dari Suara.com, Muhammad Hasya Atallah Saputra dijadikan polisi sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari, Kamis (27/1/2023).
Ia menjelaskan penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," kata Indira Rezkisari.
Sumber: suara