OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
SEUSAI Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1). Rencananya BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909.
Naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 atau sekitar 70 persen dibebankan kepada jemaah dan nilai manfaat tabungan haji sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen. Sontak hal ini menuai kritik publik bersahut-sahutan silih berganti.
Kaum muslimin lagi-lagi dihadapkan dengan ujian yang berat. Rencana kenaikan biaya haji ini tentunya menjadi kesulitan dalam menjalankan rukun Islam yang kelima.
Dikutip dari RMOL, memberitakan bahwa Presiden Jokowi menegaskan biaya kenaikan haji itu masih dikalkulasi. Angka Rp 69 juta tersebut belum final. (klik)
Pada saat meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung menyampaikan bahwa "Biaya haji masih dalam proses kajian".
Dia pun berkomentar bahwa "Belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,".
Sebelumnya pemerintah mempunyai kesanggupan dalam memberikan nilai manfaat yang lebih besar, sehingga publik mengharapkan meskipun ada kenaikan, seharusnya hanya sekitar Rp 40 jutaan. Berdasarkan hitungan kami sebenarnya pemerintah memiliki kesanggupan untuk menetapkan ONH sekitar Rp 40 juta.
Narasi Menteri Agama dapat dinilai sebagai bentuk opini prakondisi manakala nilai manfaat tabungan haji mengalami penurunan.
Kemenag seharusnya menerangkan kenaikan Rp 69 juta itu menggunakan skenario terburuk manakala nilai manfaat haji 2023 hanya maksimal 30 persen.
Kemenag dan BPKH bersama-sama memastikan nilai manfaat itu sama seperti tahun 2022 yaitu 59,46 persen.
Kapasitas para pejabat di Kemenag saat ini dinilai tidak kreatif dan akan dipertanyakan karena dianggap tidak punya kemampuan untuk mengelola dana haji publik.
Presiden Jokowi sebaiknya tidak sekadar mengatakan bahwa kenaikan ONH masih dalam kajian, namun Presiden Jokowi harus memastikan bahwa ongkos haji tidak naik apalagi ditengah ancaman resesi ekonomi.
Kebijakan yang nekat menaikan ongkos haji akan menjatuhkan marwah pemerintah dihadapan ummat islam khususnya dihadapan para jemaah haji 2023.
Apalagi publik mengetahui bahwa pemerintah sedang mencari dana untuk membiayai proyek-proyek mercusuar yang dipaksakan dan membutuhkan investasi besar-besaran. Sehingga penurunan nilai manfaat bagi jemaah haji dari 59,46 persen menjadi 30 persen tersebut diduga untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur mercusuar itu.
(Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute