GELORA.CO -Ratusan pegawai pemerintah non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) yang tersebar di Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur terancam terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Hal itu seiring dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K yang dilakukan oleh Bawaslu RI secara terbuka.
Saat ini ratusan PPNPNS di Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim itu telah menempuh upaya penolakan dengan melakukan audiensi di kantor Bawaslu Provinsi Jatim, pada Rabu (4/1).
Koordinator PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, Sutrisno Puji, menuntut Bawaslu RI memperhatikan PPNPNS atau staf pelaksana yang sudah lama mengabdi.
Menurut Puji, rekrutmen P3K yang dilakukan oleh Bawaslu RI sangat menyudutkan dan sama sekali tidak berpihak kepada staf pelaksana yang selama ini mengabdi di Bawaslu Kabupaten/Kota sejak 2017.
"Kami meminta melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawal keluh kesah kami selama ini. Kami butuh kepastian dan diperhatikan juga, apalagi Pemilu 2024 sudah berjalan tahapannya," kata Puji dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim dari Banyuwangi, Rabu (4/1).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Warits, saat menerima audiensi PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim mengaku akan menampung semua masukan dan akan menyampaikannya secara prosedural kepada Bawaslu RI.
"Segera kita data dan nantinya data tersebut akan kami sampaikan secara langsung melalui surat kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan tuntutan dari teman-teman PPNPNS se-Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Warits berharap akan ada jalan keluar atas keluhan yang disampaikan ratusan staf pelaksana yang selama ini sudah mengabdi.
Adapun tuntutan PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur di antaranya adalah Prioritaskan pengangkatan PPNPNS Bawaslu se-Indonesia menjadi ASN yang sudah mengabdi, Afirmasi masa kerja PPNPNS Bawaslu se-Indonesia, dan Hapuskan syarat pengangkatan ASN Bawaslu berbasis latar belakang pendidikan.
Sumber: RMOL