GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Sebab, pihak Bharada E sebelumnya mengajukan penghapusan pidana karena menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelaku bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah undang-undang, seperti dalam regu tembak. Menurut dia, pertanggungjawaban pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan.
Sebab, jaksa yang menangani perkara pada kali pertama telah melakukan penilaian.
"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Senin, (23/1/2023). Ketut menjelaskan jika Bharada E melaksanakan perintah jabatan, itu tidak berkaitan dengan penghapusan pidana.
Menurutnya, hal itu terjadi karena perintah jabatan seharusnya tidak menghilangkan nyawa orang lain. "Melaksanakan perintah jabatan, tidak juga. Sebab, melaksanakan perintah jabatan tidak sampai menghilangkan nyawa," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, pihak Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena menganggap kasus tersebut terjadi akibat relasi kuasa Ferdy Sambo.
Selain itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakinkan bahwa kliennya menyandang status justice collaborator (JC) dari LPSK. "Kami kecewa dengan tuntutan ini, karena sekali lagi Bharada E ialah JC.
Kalau tidak ada Bharada E, kasus ini tidak mungkin terbongkar hingga persidangan," kata Ronny, beberapa waktu lalu di PN Jaksel.
Sumber: tvOne