Beberapa waktu lalu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memaparkan ada transaksi bernilai ratusan triliun dari hasil judi online yang dikenal dengan 303. Dimana kode 303 ini merupakan sebuah pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Jika dilihat kasus-kasus yang terjadi dari praktek perjudian online ini, patut diduga ada koneksi kuat antara mafia perjudian dengan oknum pejabat dari Kemenkominfo.
Dugaan ini tidak terlepas dari domain-domain judi online ilegal yang masih belum ditindak oleh Kemenkominfo. Memang sejauh ini, pihak Kemenkominfo telah menutup sejumlah domain judi online. Akan tetapi bersamaan dengan itu, juga masih banyak yang mengudara.
Jangan sampai ada praktek tebang pilih di Kemenkominfo, sehingga berpotensi sebagai tindak kriminal korupsi. Ini berbahaya, jika terjadi korupsi dalam hal pemberantasan judi online, dimana Presiden Jokowi telah memerintahkan ke Kapolri untuk dengan tegas memberantas perjudian, termasuk maraknya judi online.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kapasitas Menkominfo dalam memimpin Kementeriannya atas masih maraknya perjudian online. Jangan sampai Kementerian ini dimanfaatkan oleh mafia atau gangster judi online demi kekuasaannya.
Ini menjadi preseden yang sangat buruk, jika sebuah Kementeriaan di dalam Negara menjadi instrumen melakukan praktek korupsi untuk penggalangan dana politik melalui judi online.
*(Penulis merupakan Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)