GELORA.CO - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) angkat bicara terkait informasi yang beredar bahwa kapal patroli 'monster' China berada di Laut Natuna.
Menurut Juru Bicara Kemlu, RI Teuku Faizasyah, membenarkan adanya kapal China yang berada di kawasan Natuna. Namun, kapal itu hanya melintas dan tidak mengganggu hak kedaulatan Indonesia. Dia juga menambahkan bahwa menurut hukum laut, dan hukum internasional, tidak masalah jika sebuah kapal hanya melintasi Laut Indonesia.
"Melintas bukan wara wiri. Jadi kalau kita mengacu hukum laut, termasuk dibolehkan, dengan demikian jika mereka tidak mengganggu hak kedaulatan kita, itu masih diperbolehkan, jika tidak mengganggu hukum internasional," kata Teuku dalam konferensi pers, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.
Selain itu, pihaknya juga sejauh ini tidak menerima laporan adanya pelanggaran, sehingga tidak adanya nota atau catatan diplomatik yang perlu diserahkan pada Beijing. "Sejauh ini saya belum mendengar terjadinya pelanggaran, dan saya belum mendengar bahwa kita melakukan protes (nota diplomatik)," ujarnya.
Meski demikian, Jubir Kemlu RI itu, mengatakan apabila terjadi pelanggaran, salah satunya seperti menangkap ikan secara ilegal, maka Indonesia akan mengirimkan nota diplomatik pada pihak terkait.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kapal China Coast Guard atau CCG 5901 wara-wiri di Laut Natuna, khususnya di dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam pada Desember lalu.
Sumber: viva