GELORA.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut, Sambo bersaksi dihadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman.
Ketika persidangan baru saja dimulai, Ferdy Sambo ditanya soal identitasnya oleh ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel. Pada sidang itu, Sambo tampak tak bisa menunjukan identitas KTP kepada Majelis Hakim guna mencocokan identitasnya.
"Ada KTPnya ?," kata Suhel di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Enggak ada yang mulia," jawab Sambo.
Lantas, Sambo pun tampak sempat merasa kebingungan ketika hakim bertanya soal identitas yang dimilikinya. Pasalnya, kata Sambo, ketika dirinya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tidak memiliki identitas.
Lantaran, Sambo mengaku KTP miliknya diberikan kepada penyidik ketika dirinya diproses pemeriksaan.
"(KTP) Dimana?," tanya Suhel.
"Di penyidik waktu itu sudah saya tidak pegang lagi," jawab Sambo.
"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?," jelas hakim
"Tidak yang mulia," beber Sambo.
Selanjutnya, hakim Suhel mengatakan bahwa keperluan identitas setiap berlangsungnya sidang itu harus mencocokan identitas saksi maupun terdakwa setiap perkara.
"Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya! Baik di Berita acara aja kami cocokan ini, identitas saudara ya," ucap hakim Suhel.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis 5 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut, Hendra dan Agus merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Pbstruction Of Justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Sambo, eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo juga turut menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice. Keempat orang tersebut juga merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice.
"Saksi HK dan AN nanti FS (Ferdy Sambo) dan BW (Baiquni Wibowo)," ujar Tim Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis 5 Januari 2023.
Kata Ragahdo, Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo merupakan saksi mahkota yang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: viva