GELORA.CO - Kabar intervensi polisi berpangkat Brigjen alias jenderal bintang satu terhadap persidangan Ferdy Sambo yang terjerat perkara pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun dipandang perlu turun tangan merespons kabar yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD itu.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Santoso, Jaksa Agung harus berani memberi sanksi tegas apabila ada jaksa yang terbukti kompromi dalam persidangan Ferdy Sambo.
“Apalagi terbeli dengan kasus yang besar ini. Rakyat sedang menunggu apakah sidang peradilan FS ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Santoso, Sabtu (21/1/2023).
Dia menjelaskan, tak tertutup kemungkinan ada tangan-tangan lain yang memiliki kuasa besar ikut mempengaruhi persidangan sehingga Ferdy Sambo hanya dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Tuntutan) hukuman (seumur hidup) yang mengecewakan publik jagad tanah air,” ujar Santoso.
Ia meyakini, adanya intervensi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu hoaks atau berita bohong.
“Beliau punya mata dan telinga yang dapat melihat, serta mendengar apa yang terjadi di republik ini. Sebagai Menko Polhulam adalah menjadi keharusan memiliki instrumen dalam menyikapi situasi yang terjadi di negeri ini. Termasuk gejala yang akan mempengaruhi situasi polhukam,” terangnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya gerakan bawah tanah yang di antaranya berupa gerilya menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Mahfud menyebut, ada pula pihak yang ingin Sambo dihukum. Meski begitu, Mahfud mengatakan, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
“Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B. Brigjennya siapa, saya suruh sebut ke saya. Nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja,” kata Mahfud, Kamis (19/1/2023)
Dia mengonfirmasi sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan demi menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Sumber: inilah