JPU Tak Ringankan Hukuman Bharada E, Pakar Hukum: Ada Tangan-tangan Halus Bermain!
Gelora Media
Januari 31, 2023
GELORA.CO -Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Diketahui, JPU sendiri menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada E. Jaksa tak meringankan tuntutan hukuman yang mereka ajukan karena telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mengenai SOP tersebut, Asep menjelaskan bahwa menjatuhkan hukuman rezim acara harus berdasarkan undang-undang. Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E seharusnya paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, karena telah menjadi Juctice Collaborator (JC). "Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang menyuruh untuk melakukan. Pelaku yang menyuruh melakukan terus di bawah. Kita juga ada undang-undang LPSK Pasal 10A dan penjelasannya, yang paling ringan di pelaku-pelaku lain para pihak lain, paling ringan," tutur Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023). Asep tampaknya heran dan kesal dengan pernyataan serta keputusan jaksa yang justru tidak sesuai dengan undang-undang. "Jadi undang-undang mengatur, kalau SOP dipakai dan bertentangan dengan undang-undang, nggak tahu sekolahnya di mana. Ngerti nggak hierarki perundang-undangan, ada pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya. Mantan Hakim Agung itu menegaskan bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal, tidak berlaku jika itu bertentangan dengan undang-undang. "Undang-undang jelas harus paling ringan dan itu harus mengacu pada undang-undang. KUHP adalah undang-undang, undang-undang 1945 Pasal 24 ayat 5," tegas Asep. Asep tampaknya jengah dengan acuan SOP yang diucapkan oleh jaksa. Dia sampai menduga dan curiga ada tangan yang bermain di balik keputusan jaksa yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara dan menolak pleidoinya. "Jadi kalau mengatakan SOP, nggak tahulah saya harus mengatakan apalagi. Atau tangan-tangan halus pasti bermain," pungkasnya. Sumber: suara