Jokowi Terancam Pemakzulan Terkait Lolosnya Partai Fahri dalam Verifikasi KPU, Begini Penjelasan Ahli Hukum

Jokowi Terancam Pemakzulan Terkait Lolosnya Partai Fahri dalam Verifikasi KPU, Begini Penjelasan Ahli Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam pemakzulan terkait lolosnya Partai Gelora dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini karena lolosnya Partai Gelora dalam proses verifikasi faktual diduga atas permintaan istana kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sehingga terindikasi curang.

Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan pihak istana yang memerintahkan Hasyim Asy'ari agar Partai Gelora lolos, jika bermuara pada Presiden Jokowi maka bisa terancam pemakzulan.

"Siapa ke pihak istana yang memerintahkan ini, itu juga harus diproses kalau memang istana itu bermuara kepada Presiden Jokowi, wah ini subjecto impeachment sesungguhnya," ungkapnya.

Dalam pasal pemakzulan, Jokowi bisa terancam dimakzulkan karena melakukan perbuatan tercela dengan mengintervensi KPU terkait lolosnya Partai Gelora.

"Karena presiden sudah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan intervensi, jadi kita tahu clause of impeachment itu adalah satu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, suap, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden," jelasnya.

"Jadi item melakukan perbuatan tercela itu bisa masuk, karena perbuatan tercela tidak didefinisikan exactly, hanya seperti, seperti dan lain sebagainya," imbunya.

Hal ini disebabkan KPU akan menuruti perintah dengan mengubah fakta dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) agar partai tertentu bisa lolos.

"Karena itu yang namanya mengintervensi KPU untuk meloloskan partai tertentu dengan cara melanggar undang-undang mengubah fakta dari TMS menjadi MS itu adalah perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh istana atau seorang presiden," bebernya.

"Seandainya perintah itu dari presiden secara langsung dan bisa dibuktikan," tandasnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Kamis (12/1).

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita