Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat Khawatir Bisa Jadi Alasan untuk Perpanjang Jabatan Presiden

Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat Khawatir Bisa Jadi Alasan untuk Perpanjang Jabatan Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo diketahui telah menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini diputuskan setelah para kepala desa melakukan demonstrasi di DPR.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa salah satu harapan dengan memperpanjang jabatan kades menjadi 9 tahun ini pembangunan desa menjadi maksimal.

Terkait demonstrasi kades, Presiden Jokowi sempat memanggil Budiman Sudjatmiko. Ia mengatakan bahwa presiden setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun.

"Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan Presiden, kepala daerah bahkan anggota legislatif maka hal ini menjadi sebuah paradoks,” kata Achmad pada Sabtu (21/1/2023).


"Alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden sebab Kepala Desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi," lanjutnya.

Terlebih, jika seorang kepala desa memiliki kinerja buruk, bisa menjadi bom waktu yang akan menimbulkan kekacauan.


"Apalagi jika kepala desa mempunyai kinerja buruk maka jika ada polarisasi maka akan lebih terakumulasi dan menjadi bom waktu yang bisa menimbulkan kekacauan yang lebih besar," jelasnya.


Ia menuturkan bahwa yang seharusnya menyampaikan aspirasi adalah rakyat atau pemilih kepala desa, bukan kepala desa yang berkuasa yang menginginkan masa kepemimpinan lebih lama.

Menurutnya, hal ini keluar dari jalur demokrasi dan lambat laun bisa dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bahkan sampai presiden.


"Jika usulan ini disetujui maka lambat laun akan memungkinkan dijadikan alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan kepala daerah," ujarnya.

"Publik harus menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melebihi dari masa jabatan Presiden. Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Ini adalah sebuah manuver politik," tandasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita