GELORA.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tim hukum Putri Candrawathi tidak mampu memaparkan bukti pelecehan seksual sebagai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya, tapi tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata jaksa di sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai tim hukum Putri Candrawathi hanya bermain kata-kata dan bersikukuh tentang motif pelecehan seksual tersebut demi mendulang simpati masyarakat.
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," sebut jaksa.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai tim hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan pelecehan seksual sebagai motif kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut para tim hukum Putri justru terus menerus mendukung agar kliennya berbohong sepanjang persidangan. Tak lain tak bukan, tindakan berbohong itu bertujuan agar perkara pembunuhan Yosua semakin gelap.
"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.
Sumber: suara