Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perpu Cipta Kerja:

  1. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah; 
  2. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah; 
  3. masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah; 
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah; 
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah; 
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah; 
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah; 
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. 

Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima, antara lain meliputi: 

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
  2. masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah; 
  3. masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah; 
  4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah; 
  5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah; 
  6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah; 
  7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah; 
  8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; 
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita