Ikon Partai Amanat Nasional Faisal A.Bagindo Kena PAW Gara-Gara Kurang Setoran Ke Partai

Ikon Partai Amanat Nasional Faisal A.Bagindo Kena PAW Gara-Gara Kurang Setoran Ke Partai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ikon Partai Amanat Nasional yg juga anggota DPRD Kota Sukabumi Jabar, Faisal A.Bagindo,kini tengah menjadi pembicaraan publik,setelah bersangkutan mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai kader dan anggota DPRD Kota Sukabumi karena gegara kurang memenuhi setoran untuk partai yg jumlahnya cukup pantastik bagi ukuran seorang parlemen tingkat kota.

Bang Faisal begitu ia akrab disapa,diberi SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Pertanggal 22 Desember 2022 sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PAN periode 2019-2024. 

Faisal merupakan kader PAN Kota Sukabumi yang telah berkiprah serta malang melintang diperkancahan politik kota sukabumi Sukabumi partai PAN yang berdiri sejak 1998.

Faisal mengatakan akan melakukan banding ke Mahkamah Partai dan meminta tinjauan ulang atau pencabutan atas hal tersebut, Menurut Faisal beberapa poin didalam surat keputusan PAW tersebut ada yang menunjukan ketidak adilan baginya. Dimana salah satu poin mengatakan bahwa Faisal tidak aktif dalam kegiatan partai dan juga soal dirinya yang menunggak iuaran partai sebesar Rp.60jt. 


Faisal mengatakan bahwa dirinya justru tetap aktif dalam kegiatan partai dan soal iuran partai ini Faisal mengatakan bahwa iuran partai semulanya hanya Rp2 juta per bulan, lalu bertambah menjadi Rp3,5 juta per bulan dan terus bertambah sampai Rp8,5 juta perbulan. Faisal juga mengatakan bahwa menurutnya iuran partai sebanyak Rp8,5 juta per bulan ini terlalu besar untuk skala Kota Sukabumi 

Faisal juga mengaku bahwa dirinya sudah meminta keringanan ataupun penundaan namun dirinya tidak mendapat surat balasan sehingga ia menunggak sebanyak Rp.90Juta. Dari tunggakan 90jt ini faisal sudah membayar Rp. 30juta dan kini tersisa Rp60 juta.

Di tahun 2023 ini Faisal mengatakan bahwa dirinya sudah meminta keringanan yaitu meminta ditunda hingga Maret 2023 namun dirinya keburu menerima surat keputusan PAW. 


“Saya akan tunggu dulu respons dari mahkamah partai kalau hasilnya positif bagi saya tentu tidak akan berlarut artinya kita selesai dan yang saya maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut Surat Keputusan PAW yang dimaksud tetapi kalau kemudian hasilnya negatif maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan saya tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan” ucap Faisal pada 18 januari 2023.

Kuasa Hukum M. Faisal A.Bagindo yaitu Dedi Fatius menilai bahwa Surat keputusan PAW yang diterima oleh Faisal ini itu cacat hukum baik secara formal maupun materil karena kliennya ini tidak pernah menerima SP1 dan SP2, kliennya ini langsung mendapatkan SP3 itupun baru diterima.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita