HMI Probolinggo Ancam Turun Jalan, Jika Revisi Jabatan Kades 9 Tahun Disahkan !

HMI Probolinggo Ancam Turun Jalan, Jika Revisi Jabatan Kades 9 Tahun Disahkan !

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Buntut aksi damai kepala desa (Kades), perihal penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Terus mendapatkan reaksi, dari berbagai pihak.

Jika sebelumnya organisasi kepemudaan GMNI Cabang Probolinggo melalukan penolakan, giliran organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Probolinggo yang turut melakukan hal sama. 

HMI setempat menilai, kalau tuntutan para Kades merupakan hal yang berlebihan. Bahkan bisa dikatakan, tuntutan itu merupakan tanda kepala desa yang haus kekuasaan.

Ketua HMI Cabang Probolinggo, Saiful Dedi mengatakan, kalau sampai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, utamanya pada penambahan masa jabatan Kades dilakukan dan disahkan. Maka pihaknya, tidak segan melakukan aksi demonstrasi penolakan.

Namun sebelum adanya aksi turun jalan, terlebih dulu pihaknya bakal melakukan audiensi dengan DPRD di kota maupun Kabupaten Probolinggo.

"Memang kalau secara organisasi dari pengurus HMI pusat, belum ada petunjuk atau sikap. Tapi untuk HMI Cabang Probolinggo, sudah tidak menerima hal tersebut," terangnya. Kamis (19/1/2023). 

Menurutnya, keinginan 9 tahun menjabat bagi Kades merupakan keinginan pribadi. Pasalnya, kalau memang tujuannya untuk memperbaiki desa, tidak perlu jabatan sampai 9 tahun. 6 tahun seperti yang awal, sudah bisa memperbaiki.

Di Kabupaten Probolinggo sendiri, terang Saiful, banyak kepala desa yang baru menjabat dua tahun saja, sudah bisa membangun desa. Tetapi ada pula yang sudah selama dua periode, desanya masih tetap tidak maju dan tidak berkembang.

"Artinya lama dan tidaknya menjabat itu, bukan menjadi ukuran untuk membangun desa, akan tetapi kembali pada skill dari masing-masing Kades," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kepala desa seluruh Indonesia termasuk kepala desa se Kabupaten Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menuntut revisi undang-undang desa. 

Aksi yang digelar pada Selasa (17/1/2023) itu dilakukan guna menuntut penambahan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun.

Sumber: inews.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita