GELORA.CO - Kader Partai Kebangkitan Bangsa Umar Hasibuan mengaku heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut terlibat membahas soal kenaikan haji.
Dia meminta KPK segera dibubarkan sebab lembaga tersebut tidak ada lagi manfaatnya.
Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 20 Januari 2023.
"Koq bisa ya skrg @KPK_RI jd jubir Haji. Makin gak percaya sama KPK. Bubarkan saja gak ada manfaatnya skrg," ujar Gus Umar dikutip Newsworthy.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (27/1/2023) menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Hadir, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan bahwa KPK akan membersamai Kementerian Agama dan rakyat Indonesia terkait efisiensi penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.
"Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut," kata Ghufron.
"Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada Nilai Manfaat. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya," jelas Ghufron.
"Tetapi kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi," lanjutnya.
"KPK akan membersamai Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin, tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito'ah atau kemampuan," tambah Ghufron.
Sumber: newsworthy