GELORA.CO - Majelis hakim dengan didampingi pihak kejaksaan dan juga kuasa hukum kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memeriksa rumah Ferdy Sambo.
Pemeriksaan ini dilakukan langsung terhadap dua rumah Ferdy Sambo yang tidak berjarak terlalu jauh yaitu di Jalan Saguling Tiga serta Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah di Jalan Saguling menjadi rumah pertama yang diperiksa oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso serta jaksa dan kelima kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum terdakwa yaitu kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy yang ikut dalam pemeriksaan menjelaskan mengenai penemuan bersama Hakim.
Salah satunya adalah mengenai lemari tempat penyimpanan senjata baik senjata milik ajudan dan milik pribadi dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Dan juga tadi di rumah saguling menjelaskan ttg lemari senjata yg ada di lantai 3," ujar Ronny Talapessy di Jalan Saguling Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (5/1/2023)
Namun diketahui bahwa lemari penyimpanan senjata milik ajudan serta Ferdy Sambo tersebut memang sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Saguling.
"Lemari senjatanya sudah tidak ada, sudah ditutup," tutupnya.
Sumber: lawjustice