GELORA.CO - Sejumlah hal ditanyakan hakim kepada Ferdy Sambo dalam pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Termasuk soal kaitannya dengan Brigadir Yosua.
Pada momen pemeriksaan itu, Sambo mengungkapkan soal niatnya meminta klarifikasi ke Yosua usai mendapatkan cerita pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Ia lalu memanggil Ricky Rizal setibanya di Jakarta.
Saat memanggil Ricky itu, Sambo sempat meminta Ricky mem-back up-nya. Termasuk kesediaan Ricky menembak bila Yosua melawan.
Permintaan itu sempat menjadi pertanyaan hakim. Lantaran Sambo meminta bantuan untuk mengklarifikasi.
"Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?" tanya hakim.
"Setelah Ricky datang saya sampaikan tahu enggak kejadian di Magelang. Di jawab 'saya enggak tahu Bapak'. Kamu enggak tahu kalau Ibu dilecehkan sama Yosua. Dia jawab: 'saya tidak tahu, Bapak'. Kemudian saya dalam kondisi emosi menyampaikan saya akan konfirmasi ke Yosua. Dia [Ricky] siap tembak enggak kalau dia melawan. 'Kamu siap tembak enggak?'," jawab Sambo mengulangi obrolannya dengan Ricky.
"Itu ke si Ricky?" tanya hakim memperjelas.
"Iya," kata Sambo.
Melanjutkan cerita Sambo itu, hakim lalu berujar, "Kamu enggak berani sama Yosua?".
"Saya bukan enggak berani, Yang Mulia," kata Sambo.
"Kalau satu lawan satu berani enggak?" tanya hakim lagi.
"Saya berani, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kamu tahu kalau dia [Yosua] olahragawan?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," kata Sambo.
"Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu enggak dia jago bela diri?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," pendek Sambo.
Hakim kemudian mengembangkan pertanyaannya. "Apa yang latar belakang kamu suruh Ricky untuk backup?" tanya hakim.
"Saya, kan, punya ajudan, Yang Mulia. Saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk mem-backup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti," ungkap Sambo.
"Ibarat mau perang?" celetuk hakim.
"Kalau berperang, sih, tidak, Yang Mulia," imbuh Sambo.
Sambo ialah terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sumber: kumparan