GELORA.CO - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta polemik kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan purnawirawan Polri dituntaskan dengan adil.
"Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya, korban bernama M Hasya Attalah Syahputra yang tewas mengendarai sepeda motor itu dijadikan tersangka. Sementara itu, purnawirawan Polri yang mengendarai mobil menjadi saksi.
Edi menyarankan supaya penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang bertujuan menghindari munculnya spekulasi dan tudingan negatif terhadap Polri.
Menurutnya, ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dan pensiunan Polri dalam menyelesaikan masalah ini.
Akibatnya, perkara ini menjadi stagnan meski Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara tiga kali.
"Dalam situasi yang buntu, sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban," katanya.
Ia memaklumi jika penetapan tersangka terhadap korban yang sudah meninggal dunia sangat menyakitkan bagi keluar korban.
Selain itu, penetapan korban sebagai tersangka juga tentu menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat.
"Apalagi orang yang terkait di sini adalah purnawirawan polisi dan dipersepsikan publik seolah olah diuntungkan. Ini membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional," katanya.
Edi memahami komitmen penyidik yang ingin menyelesaikan perkara ini agar cepat tuntas dan memiliki kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini dibutuhkan jiwa besar dari masing-masing pihak agar kasus kecelakaan lalu lintas ini selesai.
"Khususnya, kepada pensiunan polisi ini agar memiliki kepedulian yang pantas untuk mengurangi penderitaan yang dihadapi keluarga mahasiswa ini," katanya.
Dia meyakini Polda Metro Jaya pasti mampu menyelesaikan kasus kecelakaan ini dengan adil.
Kecelakaan itu terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu karena tersangka meninggal dunia.
Latif mengatakan pengemudi mobil Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.
Latif mengatakan saat kejadian, sepeda motor korban yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." kata Latif.
Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.
Sumber: suara