Gegara Menyebut Maulid Nabi Bid'ah, Ustaz Yazir Dilaporkan GP Ansor ke Polisi

Gegara Menyebut Maulid Nabi Bid'ah, Ustaz Yazir Dilaporkan GP Ansor ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Pamekasan telah menerima laporan soal dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ustaz Yazir Hasan Al Idis.

Salah satu penceramah itu dipolisikan oleh Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan dalam perkara itu mereka sudah memeriksa tiga orang saksi.

"Ketiga orang yang telah kami mintai keterangan itu sebagai saksi," ujar dia kepada wartawan, Selasa (31/1).

Kasus dugaan ujaran kebercian ini berawal dari khotbah yang disampaikan terlapor saat menjadi khatib di Masjid Ustman Bin Affan, Perumahan Nyalabu Permai, Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan.

Rekaman video khotbah lalu diunggah ke media sosial YouTube yang isinya menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di Pamekasan adalah bidah.

Dalam ceramahnya, terlapor menyebut pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari juga tidak memperbolehkan kegiatan tersebut.

Khotbah berdurasi satu menit lebih yang diunggah pada 23 Januari 2023 itu lalu memantik reaksi dari kalangan warga NU.

Pada 25 Januari 2023 massa NU yang berjumlah ribuan orang dari sejumlah desa berunjuk rasa. Di antaranya dari Desa Nyalabu Laok, Nyalabu Daya, Bettet, Klampar, Samiran dan Desa Samatan, memprotes khotbah ustad yang dinilai provokatif.

Berikutnya pada 27 Januari 2023, Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan melaporkan Ustaz Yasir ke Mapolres Pamekasan atas dugaan telah menyebarkan kebencian dengan nomor laporan: LP/B/36/1/2023/SPKT/Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur.

Tiga hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2023, sekelompok orang yang mengatas namakan Aswaja berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan mendesak agar terlapor kasus dugaan penyebaran kebencian itu segera ditangkap.

Saat menemui pengunjuk rasa itu, Kapolres AKBP Satria Permana menjelaskan, para pihak yang telah dimintai keterangan diantaranya terlapor dan ahli bahasa.

"Terlapor Ustaz Yazir juga sudah kami periksa. Kami memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Jadi, silakan kawal proses penegakan hukum ini," ujar kapolres.

Sumber: jpnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita