GELORA.CO -Artis Ferry Irawan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Penahanan terhadap Ferry Irawan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023) petang.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Dirmanto di Surabaya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
ia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.
"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.
Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kota Kediri pada beberapa waktu lalu.
Venna melaporkan Ferry setelah mengalami tindak kekerasan di dalam kamar hotel di daerah Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Akibat KDRT itu, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung. Tidak hanya kali ini saja Ferry Irawan melakukan kekerasan.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Venna Melinda, mengatakan, Ferry Irawan sudah tiga bulan terakhir melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Motifnya karena cemburu, urusan ranjang dan juga urusan politik.
Sumber: suara