Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melalui keputusan Bupati menaikkan gaji tunjangan kepala desa dan perangkatnya. Kebijakan tersebut mulai berlaku atau dibayarkan pada tahun ini. 


Bahkan kata Bupati, tunjangan untuk kepala desa sudah diberikan pada tahun lalu, yakni diatur sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Pada tahun ini tunjangan untuk kades naik menjadi Rp750 ribu.


"Tahun lalu tunjangan ada yang sampai Rp500.000 disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, Alhamdulillah tahun ini tunjangan kades bisa diberikan sebesar Rp 750.000, Sekdes Rp150.000, dan perangkat lainnya Rp100.000," ujar Bupati dalam keterangannya, Sabtu 28 Januari 2023.


Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan gaji tiga belas untuk kades dan perangkatnya. Meski belum bisa diberikan secara penuh, namun pemerintah, kata Bupati, berkomitmen mensupport pegawai pemerintah desa.


"Harapannya agar kerja mereka lebih semangat dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, lebih inovatif, dan mampu mengembangkan desanya agar bisa semakin maju," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto menambahkan tahun ini anggaran alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 10.355.307.312. Salah satunya digunakan untuk membayar gaji tunjangan dan gaji tiga belas.



"Tunjangan itu diberikan tiap bulan, ini sudah mulai dibayarkan pada bulan Januari ini. Semua dapat dengan besaran yang sudah ditentukan," ucapnya.



Kemudian, pemerintah melalui kebijakan Bupati, lanjut Cokro juga bakal memberikan tambahan tunjangan bagi kepala desa dan perangkatnya yang tidak memiliki tanah bengkok. Ia menyebut ada 11 desa di Kebumen yang tidak memiliki bengkok.


"Ada beberapa desa yang tidak memiliki bengkok, nah itu Pak Bupati juga minta untuk diberikan tambahan tunjangan. Nanti akan dirilis, ketika peraturan bupati itu sudah turun. Yang jelas ini bentuk perhatian pemerintah daerah kepada aparatur desa," jelas Cokro.


Selain, itu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga nantinya bakal mendapat tunjangan. Namun soal jumlah besar kecilnya, Cokro belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang. "Itu nanti, tapi sudah kita rencanakan," tandasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita