GELORA.CO -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah penerbitan ini, muncul berbagai tudingan yang diterima Jokowi dari sejumlah pihak.
Jokowi mengumumkan hal tersebut pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Yakni, karena kondisi global yang sedang tidak menentu.
Adapun tudingan yang diterima Jokowi akibat mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Mulai dari dirinya yang bisa ditinggal loyalis hingga dinilai bersikap seperti diktator.
Sumber: suara