Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Gadis Ini Ternyata Berduaan Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang

Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Gadis Ini Ternyata Berduaan Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keluarga khawatir. YTS kabur dari rumah. Remaja putri berusia 15 tahun asal Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu kabur dari rumah neneknya di Kecamatan Ketapang. YTS selama ini memang tinggal bersama nenek. Ibunya menjadi TKW di Singapura.

Ibu dan ayah YTS telah bercerai. Ibu YTS kawin lagi dengan AN (28), seorang pria warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Khawatir YTS tak pulang-pulang, sang nenek melapor ke kantor Polsek Panengahan. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan. Akhirnya, petugas mendapat titik lokasi YTS.

Petugas kemudian mendatangi titik lokasi tersebut. Ternyata di kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. Pencarian dilakukan. Akhirnya, petugas mencurigai sebuah kamar mandi. Saat didobrak, ternyata YTS ada di dalam kamar mandi itu bersama ayah tirinya, AN. Sedang dalam keadaan bugil.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, membenarkan penggerebekan itu. Kejadiannya kata Iptu Gobel, pada Rabu, 4 Januari 2023. Sekira pukul 10.00 WIB.

Pengakuan pelaku AN, dirinya sudah berulang kali melakukan pencabulan itu terhadap anak tirinya. Awalnya, pelaku AN mengajak korban pergi ke kolam renang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kolam renang, AN lantas mengajak korban melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi.

“Dari hasil pendalaman, diketahui AN telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali, serta melakukan pelecehan lainnya,” ungkap Iptu Gobel.

Iptu Gobel mengatakan, pada kali pertama, korban dirudapaksa di rumah Way Kanan. “Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan rudapaksa di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan,” ungkapnya.AN dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara. (*)

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita