GELORA.CO - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kalau Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, merupakan istri siri Kompol D.
Ramadhan mengklaim hal ini berdasarkan pengakuan Kompol D.
"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Di sisi lain, Ramadhan memastikan mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan rombongan anggota polisi.
"Dari awal saya bilang bukan (rombongan iring-iringan), dia masuk sendiri. Jadi kalau iring-iringan itu kita masuk sama-sama jalannya, kita janjian iringan-iringan. Ini masuk tiba-tiba," ujar Ramadhan.
Klaim Tindak Tegas
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim akan menindak tegas Kompol D. Sekaligus memastikan Kompol D akan diproses etik tanpa pandang bulu.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menahan Kompol D sejak kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Kompol D diduga melanggar etik terkait perselingkuhan. Dari hasil penyelidikan awal hubungan gelap antara Kompol D dengan Nur telah terjalin sejak April 2022 lalu.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Sumber: suara