GELORA.CO -Terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan bacakan pleidoi hari ini, Selasa (24/1).
Keduanya dituntut 8 tahun usai terlibat perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar menyatakan, bakal membantah seluruh argumen dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/1).
Karena, Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan 8 tahun kepada Bripka RR hanya ilusi. Berbeda dengan fakta persidangan. Sehingga sanggahan nanti akan ia dan timnya tuangkan dalam pleidoi.
Sementara untuk sidang nanti, ia memastikan jika Bripka RR dalam kondisi sehat dan tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.
"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," jelasnya.
Sementara, Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, telah menyiapkan strategi dalam pleidoi kliennya tersebut. Dengan menegaskan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Sekedar informasi jika sidang hari ini selain pleidoi Terdakwa Bripka RR, dan Kuat Maruf. Majelis Hakim juga telah mengagendakan sidang pembacaan pleidoi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sidang tuntutan perkara dugaan obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan Tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman 8 Tahun penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Sumber: merdeka