Bikin Geleng-geleng! Kejari Denpasar Berdalih NKM Sakit, Ternyata Berstatus DPO

Bikin Geleng-geleng! Kejari Denpasar Berdalih NKM Sakit, Ternyata Berstatus DPO

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Publik dibuat geleng-geleng dengan munculnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap NKM.

Sebab, pria yang juga menggarong dana milik bank plat merah di Denpasar itu awalnya versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dinyatakan sakit.

Untuk diketahui,  Juni 2022 penyidik menetapkan dua ORAL dan NKM sebagai tersangka.  Setelah itu, Senin, 3 Oktober 2022, setelah berkas perkara hasil penyidikan penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum. 


Saat itu, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan,  tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan  karena tersangka sakit.

Ternyata, Jumat (27/1) ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersangka NKM, Kasi Intel mengatakan, belum.


Ditanya alasan ditundanya tahap dua tersangka NKM, apakah masih sakit atau kabur? Eka Suyantha mengatakan masih dalam pencarian. 


Kasi Intel tidak membantah, tersangka NKM saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka NKM ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Agustus 2022, tahun lalu.

Berarti, ketika tahap dua, awal Oktober 2022  seharusnya tahap dua kedua tersangka. Tetapi NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan  NKM sebagai orang yang dicari.     



Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur. 

Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.

Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua. 


Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR Bank BRI, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita