Biaya Haji Diusulkan Yaqut Naik jadi Rp69 Juta, Netizen: Ini Menteri Agama Kok Menyulitkan Orang Ibadah!

Biaya Haji Diusulkan Yaqut Naik jadi Rp69 Juta, Netizen: Ini Menteri Agama Kok Menyulitkan Orang Ibadah!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegiat media sosial Helmi Felis menyoroti wacana kenaikan biaya naik haji yang mulanya dari Rp39 Juta jadi Rp69 Juta yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia pun menyebutkan bahwa Gus Yaqut akan menyulitkan orang yang akan beribadah.

"Tahun 2022 udah naik jadi 39juta, eh sekarang naik lagi jadi Rp69 juta. Ini mentri agama kok menyulitkan orang beribadah," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Jumat (20/1/2023).

Ia pun menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasan Menag yang tidak pernah menegur aksi kontroversial yang dilakukan oleh pembantunya tersebut.

"Ajaibnya jokowi tidak pernah bersuara dengan aksi Mentri Agama yang semaunya ini. Kebijakan rezim jokowi tidak pernah pro rakyat kecil, sadis!" imbuhnya.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Artinya, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. 

Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Sumber: newsorthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita