GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari usulan Kementerian Agama untuk menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah.
“Aneehhh,” tulis pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini, dalam akun twitternya, Jumat, (20/1/2023).
Dia mempertanyakan kemana uang calon jemaah haji tahun sebelumnya.
“Itu uang jamaah - bukan uang pemerintah.
Atau uang jamaah tersebut sudah digunakan pemerintah untuk biayai infrastruktur atau peruntukan lain dan tidak bisa dikembalikan ?,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi DPR RI VIII, Kamis, (19/1/2023).
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514.888 dengan komposisi bibit sebesar Rp 69.193.733 atau 70%. Dan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp29.700.175 atau 30% komponen yang dibebankan langsung pada jamaah haji,” ucapnya, dikutip kanal YouTube Komisi VIII DPR RI.
Dia menjelaskan dengan menggunakan asumsi dasar ini, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran bibit tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,6 yang terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi ini menjadi besaran yang paling besar 33.979.784.
Kemudian akomodasi di Mekkah Rp18.768.000, akomodasi di Madinah Rp5.601.840, living cost (biaya hidup) Rp4.080.000, visa Rp1.224.000 dan paket layanan mas air Rp5.540.109,6.
Lanjut kata dia, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi ini, pemerintah telah mengusulkan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari dana nilai manfaat untuk jamaah haji reguler sebesar Rp5,985 triliun atau Rp5.985.387.189.358,34.
Hal ini terdiri dari komponen biaya penerbangan, pelayanan akomodasi Rp117.140.192.000, pelayanan konsumsi Rp1.611.687.872.280, pelayanan transportasi Rp966.071.729.736, pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina Rp2.692.803.774.000, perlindungan Rp81.816.620.463, pelayanan di embarkasi atau embarkasi Rp23.025.699.552, pelayanan keimigrasian Rp1.612.440.000, premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp25.190.875.000, dokumen perjalanan Rp23.417.066.279, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi Rp247.018.254.700, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp139.029.139.904, serta pengelolaan BPIH Rp56.573.525.443 sehingga totalnya penggunaan nilai manfaat sebesar Rp5,9 Triliun.
“Komposisi pembebanan BPIH tahun ini adalah sebagai berikut, usulan dari pemerintah Rp 69.193.733 atau 70% dengan nilai manfaat Rp29.700.175 atau 30%, dan BPIH-nya Rp98.893.909, ini melengkapi menjadi 100%,” tuturnya.
Diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Terkait dengan haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang bersumber dari dana nilai manfaat dan setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp6.887.000.000 yang terdiri dari komponen perlindungan Rp530.000.000, komponen perjalanan Rp962.060.000, pembinaan jamaah haji di tanah air Rp442.000.000, komponen dengan umum Rp4.898.204.000 dan komponen pengelolaan BPIH Rp54.336.000.
Sumber: wartaekonomi