GELORA.CO - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diminta diputus seadil-adilnya.
Tuntutan tersebut disampaikan massa aksi mengatasnamakan Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, terdapat puluhan orang menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Demi Keadilan: Rakyat Menuntut Hukuman Mati Untuk Sambo".
Massa aksi PBB yang mengenakan pakaian merah itu juga membawa spanduk lainnya dengan tulisan "Jangan Gentar! Rakyat Bersama Majelis Hakim: Vonis Mati Sambo".
Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman Pangaribuan, aksi yang digelar pihaknya hari ini adalah untuk menindaklanjuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya.
"Kita sama-sama mengetahui JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga, bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Cornelis.
Ia menjelaskan, tututan JPU kepada Sambo dengan mengenakan Pasal 340 KUHP berupa kurungan penjara seumur hidup tidak memenuhi azas keadilan. Justru menurut dia, seharusnya JPU bisa lebih tegas lagi membuat tuntutan.
"Lebih adil lagi, yang berimbang. Kita melihat ada hal-hal yang tidak tegas, ada hal yang tidak adil," tuturnya.
Oleh karena itu, Cornelis menyatakan bahwa PBB tetap mendukung aparat penegak khususnya Majelis Hakim PN Jaksel untuk mengambil keputusan seadil-adilnya.
"Yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah menciderai kesatuan dan persatuan," demikian Cornelis menutup.
Sumber: rmol