Bantah KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan: Saya Rebahkan Dia, Tapi Dibilang Patahi Hidungnya

Bantah KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan: Saya Rebahkan Dia, Tapi Dibilang Patahi Hidungnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istrinya, Venna Melinda. 

Pernyatan itu disampaikan Ferry Irawan saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direskrimum Polda Jawa Timur hari ini.  

Ferry justru mengaku menerima ucapan tak pantas yang keluar dari mulut Venna Melinda.

Ferry Irawan mengaku hanya terlibat cekcok dengan sang istri saat menginap di sebuah hotel kawasan Kediri, pada 7 Januari 2023. 

Saat keributan itu, Ferry mengaku hendak menenangkan istrinya karena dianggap berusaha menyakiti dirinya sendiri. 

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. 

Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry seperti dikutip dari Antara, Senin (16/1).

Terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Ferry Irawan didamping pengacara, Jeffry Simatupang.


"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," katanya. 


Tersangka Kasus KDRT

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.



Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita