Anggota Polres Sikka Pakai Motor Sitaan sebagai Kendaraan Dinas

Anggota Polres Sikka Pakai Motor Sitaan sebagai Kendaraan Dinas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pada Januari 2021 lalu, Sat Lantas Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberhentikan sebuah mobil truk ekspedisi yang kedapatan bermuatan melebihi kapasitas. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ditemukan 20 unit sepeda motor.

Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen dalam konferensi pers, Jumat (20/1), menguraikan, puluhan sepeda motor itu ditutupi menggunakan barang-barang lain untuk mengelabui petugas.

Saat diinterogasi, sopir truk ekspedisi mengaku tidak mengetahui isi muatannya. Dia hanya diperintahkan untuk mengemudikan truk tersebut.

"Pengemudi itu memang sedang membutuhkan pekerjaan, sehingga ia bersedia untuk membawa kendaraan tersebut," ujar Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen.

Dari total 20 unit sepeda motor yang diamankan, empat unit dikembalikan karena dilengkapi dengan dokumen, sedangkan 16 unit lainnya dilakukan penahanan karena tidak memiliki dokumen.

"Berjalan waktu, ada beberapa masyarakat yang datang dan mengklaim lima kendaraan yang ada, dengan membawa dokumen serta administrasi kendaraan tersebut, sehingga dikembalikan oleh petugas. Kini tinggal 11 unit kendaraan yang tersisa," jelas Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen.

Menurutnya, karena kekurangan tempat penyimpanan serta tidak memadai, 11 unit sepeda motor yang tersisa dipindahkan ke Polsek Kewapante.

Kendaraan-kendaraan itu kemudian dipinjam pakai oleh personel untuk melaksanakan kegiatan operasional kedinasan, yang dilengkapi adminstrasi pinjam pakai. Namun karena kurangnya pengontrolan pada saat proses pemindahan, sejumlah sepeda motor dipinjam pakai tanpa sepengetahuan atasan.

"Namun 11 unit sepeda motor tersebut, saat ini sudah dikumpulkan di Polres Sikka. Ke depannya akan kita pastikan, akan kita cek dan registrasi ulang, dan kita informasikan kepada masyarakat apabila ada yang merasa memiliki kendaraan tersebut, silahkan datang ke Polres Sikka untuk mengambil kendaraannya namun dilengkapi dengan surat-suratnya," tambah Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen.

Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen menegaskan, personil yang menggunakan sepeda motor secara tidak prosedural akan dilakukan pemeriksaan dan aka diproses.

Sumber: merdeka
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita