Alasan Venna Melinda Tak Bisa Layani Ferry Irawan Berhubungan Badan: Meminta Beberapa kali Sampai Tak Bisa Bekerja

Alasan Venna Melinda Tak Bisa Layani Ferry Irawan Berhubungan Badan: Meminta Beberapa kali Sampai Tak Bisa Bekerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kronologi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap artis Venna Melinda diungkapkan secara terbuka ke publik.

Beesama sang pengacara, Hotman Paris, Venna Melinda dengan berlinang air mata menjelaskan secara gamblang kronologi KDRT yang dialaminya.

Menurut ibu Verrel Bramasta itu, alasan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan lantaran keinginan hasrat seksual sang suami tidak bisa dipenuhnya.

Ia mengaku bahwa dirinya tengah sibuk dengan pekerjaannya sebagai politisi di salah satu partai.


Kegiatan Venna yang padat dan berhubungan dengan banyak orang, membuat Ferry Irawan tak bisa menahan rasa cemburunya.

Nahkan Vena menyebut bahwa 3 bulan terakhir itu, dirinya sudah merasa tidak bahagia dan sangat tertekan.


Bahkan dirinya sudah selalu dipaksa melakukan hubungan suami istri, padahal Venna khendak melakukan pekerjaannya.


“Pada saat saya mau beraktifitas, saya mau masih bekerja tapi beberapa jam sebelumnya saya selalu diganggu hanya karena urusan saya tidak bisa melayani masalah hubungan suami istri”, ungkap Venna Melinda yang SuaraTasikmalaya.id lansir dari unggahan YouTube ideazor Official, Jumat (13/01/2023).

Ibu tiga anak itu menjelaskan bahwa Ferry Irawan sempat meminta beberapa kali untuk berhubungan, namun tak dipenuhinya lantaran tengah sakit asam lambung.

“Dia berusaha untuk  berhubungan badan tapi saya gak mau, karena saya capek, saya mau kerja besok” ujar Venna Melinda.

Tak hanya itu, Venna pun membongkar perilaku sang suami yang kerap kali menyindir dirinya tentang istri yang  harus memperlakukan suami dengan baik.

Menurutnya hal itulah yang membuat percikan amarah timbul antara keduanya, hingga akhirnya berujung cekcok dan di KDRT oleh Ferry Irawan.


Diketahui, kini Ferry Irawan telah menjadi tersangka kasus KDRT hingga terancam 5 tahun penjara.***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita