GELORA.CO - Pada November 2017, 58 prajurit TNI menerima kenaikan pangkat luar biasa atas peran mereka dalam pembebasan membebaskan 1.300 masyarakat Tembagapura, Papua yang disandera KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata). Namun, di antara puluhan prajurit itu, lima di antaranya menolak kenaikan pangkat tersebut.
Kelima prajurit itu adalah: Kapten Inf Sandra SP, berposisi sebagai Danki (Komandan Kompi) Intai Tempur, Lettu Inf Shofa Amrin Fajrin, berposisi sebagai Komandan Bantuan Kompi Senapan B, Lettu Inf Agung Damar P, berposisi sebagai Danunit (Komandan Unit) 2/1/1/13 Kopassus, Lettu Inf Sukma Putra Aditya, berposisi sebagai Danunit 2 Bakduk 812 Sat-81 Kopassus, dan Lettu Inf Akhmad Zainuddin, berposisi sebagai Danyon (Komandan Batalyon) Taipur 1/A.
Menurut Jenderal Gatot Nurmantyo yang menjabat sebagai Panglima TNI kala itu, kelima prajurit itu menolak kenaikan pangkat lantaran merasa tidak pantas. Menurut mereka keberhasilan tersebut merupakan hasil upaya anak-anak buah mereka.
Para prajurit tersebut juga menambahkan bahwa memimpin operasi sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai pemimpin. Di sisi lain, kelima prajurit tersebut juga mengaku siap bertanggung jawab jika operasi mengalami kegagalan.
Mendengar alasan itu, Jenderal Gatot merasa terharu. Meski kelima prajurit itu akhirnya tidak menerima kenaikan pangkat, mereka tetap mendapat apresiasi dari Panglima TNI.
Sumber: okezone