17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Ditahan Polisi, Mereka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Ditahan Polisi, Mereka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menjerat 17 tersangka kasus kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dengan pasal pengrusakan dan pembakaran. Mereka terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto menyampaikan bahwa ke-17 tersangka telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 16 Januari lalu. 

"Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Didik kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Di sisi lain, Didik menyebut dua jenazah korban dalam peristiwa ini juga telah diserahkan ke pihak keluarga. Keduanya yakni MS (19) tenaga kerja Indonesia dan Mr. XE (30) tenaga kerja asing asal China. 

"Jenazah TKA Mr. XE telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar," ujarnya. 

Didik mengklaim situasi dan kondisi di sekitar PT GNI kekinian juga telah kondusif. Seluruh karyawan juga telah bekerja secara normal. 

"Tidak bosan kami terus menghimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita