GELORA.CO -Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil soal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) isinya iblis atau setan disayangkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo.
Dalam tanggapannya melalui tulisan di akun Twitter @prastow pada Minggu pagi (11/12), Prastowo mengatakan, pernyataan Muhammad Adil amar tidak pantas di saat segenap pegawai Kemenkeu bekerja menjalankan amanat UU.
Padahal menurut Prastowo, kapasitasnya Adil sebagai seorang pimpinan daerah seharusnya menjadi pengayom dan teladan.
"Kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan," ujar Prastowo seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (11/12).
Prastowo menjelaskan, Kemenkeu bekerja sesuai dengan UU, dan telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi Dana Bagi Hasil (DBH).
"Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama," katanya.
Selain itu kata Prastowo, pada 2022, Kemenkeu juga telah mengalokasikan dana ke daerah dan dana desa sebesar Rp 872 miliar atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti, atau empat kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp 222 miliar.
"Untuk itu, kepada saudara Muhammad Adil, agar segera minta maaf secara terbuka, dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas," pungkas Prastowo.
Dalam tulisan lanjutannya, Prastowo membeberkan terkait pernyataan Adil. Di mana, dalam desentralisasi fiskal kata Prastowo, pemerintah pusat setiap tahun telah menggunakan sebagian pendapatan negara, termasuk dari sektor minyak bumi dan gas untuk anggaran transfer ke daerah.
"Ini adalah upaya untuk mendukung pemerintah daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing," kata Prastowo.
Meskipun penerimaan negara dari sektor migas fluktuatif setiap tahun kata Prastowo, pemerintah pusat tetap memastikan anggaran TKD selalu terjaga agar Pemda dapat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik.
Selain itu, untuk memitigasi ketidakseimbangan vertikal, termasuk daerah penghasil migas, pemerintah pusat mengalokasikan TKD melalui DBH dari migas secara transparan dan adil sesuai UU. Di samping itu, pemerintah pusat juga menyalurkannya melalui program atau kegiatan oleh Kementerian/Lembaga melalui APBN.
"Selain DBH, daerah penghasil migas juga menerima DAU, DAK, dan DID serta Dana Desa dengan alokasi TKD rata-rata mencapai 20 persen dari TKD Nasional. Besaran yang tinggi untuk pembangunan daerahnya, belum lagi pendanaan dari PAD," jelas Prastowo.
Pada 2023 nanti, pemerintah pusat kata Prastowo juga mengalokasikan DBH Migas untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, agar daerah yang terdampak eksplorasi migas dapat mengatasi masalah lingkungannya serta memiliki kapasitas membangun daerah lebih baik.
"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Keputusan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" tegas Prastowo.
Di mana kata Prastowo, secara total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Rp 207,67 miliar, naik 4,84 persen dari 2022 dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 miliar, turun 3,53 persen.
"Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari KemenESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71rb menjadi 1.970,17rb barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," tutur Prastowo.
Prastowo menjelaskan, penurunan lifting tersebut berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023. Dengan adanya penurunan lifting itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di Kabupaten Keputusan Meranti bisa ditingkatkan.
Kemudian, meskipun DBH Migas turun, alokasi DAU Kabupaten Kepulauan Meranti kata Prastowo, justru naik 3,67 persen menjadi Rp 422,56 miliar. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Apalagi, dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 2 persen dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlinsos.
Akan tetapi, per 9 Desember 2022, Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73 persen.
"Prihatin! Selain alokasi dari TKD, Kabupaten Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja pemerintah pusat melalui K/L di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp 137,99 miliar (2019), Rp 154,59 miliar (2020), Rp 118,03 miliar (2021), dan Rp 120,41 miliar (2022)," kata Prastowo.
Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11 persen. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49 persen saja per 9 Desember. Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi, yakni 25,68 persen.
"Jadi daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya,” ujarnya.
“Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru Pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang!" pungkas Prastowo.
Sumber: RMOL