GELORA.CO - Siapa bilang teks pidato atau sambutan pejabat dibuat oleh pejabat itu sendiri. Ada tim di belakangnya yang bertugas membuat naskah pidato atau sambutan pajabat dengan gaji tinggi.
Pantas saja, teks pidato atau sambutan yang dibacakan pejabat atau pemimpin biasanya memiliki struktur bahasa yang sistematis dan rapi.
Contoh saja di DKI Jakarta. Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahkan merevisi besaran upah tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Pada masa kepemimpinan Anies Baswedan, gaji yang diberikan untuk pegawai itu sebesar Rp 8,2 juta. Namun kini Heru menaikkannya.
Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN yang berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mendapatkan upah sebesar Rp 19,65 juta.
Sementara untuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp 9,4 juta.
Kepgub tersebut otomatis menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta.
Sumber: suara