GELORA.CO - Indonesia mengeluarkan RKUHP mengenai pasal pelarangan seks pranikah.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi sorotan bagi turis asing.
Apalagi turis yang ingin berkunjung ke Bali yang menjadi destinasi wisata Indonesia mendunia ini.
Bunyi dari Pasal RKUHP
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Dilansir dari The Betoota Advocate bahwa banyak sekali pembatalan turis yang melakukan penerbangan dari Perth menuju Bali.
Hal ini disebabkan sebagai salah satu wujud protes terhadap hukum baru yang terkesan aneh yang diterapkan oleh Indonesia.
Yaitu pelarangan untuk melakukan seks pranikah karena pelakunya akan dikenakan hukum pidana penjara.
Sehingga para turis lebih memilih destinasi wisata negara lain.***
Sumber: bicaraberita